Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) membuka kesempatan kepada para PNS di lingkungan KPU Pusat dan daerah untuk melanjutkan pendidikan jenjang Pascasrajana/Magister khususnya di bidang Tata Kelola Pemilu. Pendidikan akan dilaksanakan di sebelas Perguruan Tinggi Negeri yang tersebar di seluruh Indonesia.
Cakupan Beasiswa:
- Biaya pendidikan selama 4 semester
- Biaya hidup dan biaya operasional selama 2 tahun
- Uang buku dan referensi selama 2 tahun
- Biaya wisuda dan yudisium
- Bantuan biaya studi literatur
- Biaya transportasi dari satuan kerja asal ke universitas tujuan
Persyaratan Umum:
- PNS pada Sekretariat Jenderal KPU RI, Sekretariat KPU Provinsi/KIP, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota
- Pendidikan S1, belum pernah mendapat gelar S2 dan tidak sedang gmenempuh pendidikan S2
- Usia maksimal 40 tahun atau 45 tahun untuk calon dari Daerah 3T
- Pangkat/golongan paling rendah IIIA dan mamiliki masa kerja minimal 2 tahun sejak diangkat PNS
- Mendapat rekomendasi dari atasan langsung
- Tidak terlibat aktivitas/tindakan yang melanggar hukum atau mengikuti organisasi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila
Prosedur dan Batas Akhir Pendaftaran:
Para pelamar harus mendaftar beasiswa Laman Pendaftaran (baca dengan seksama Panduan Pendaftaran). Selain itu, pelamar juga harus mendaftarkan diri ke universitas pilihannya melalui jalur yang telah ditentukan masing-masing universitas. Pendaftaran ke KPU paling lambat tanggal 8 Juni 2018. Baca juga Laman Tanya Jawab untuk mempelajari lebih lanjut mengenai program beasiswa ini.
Penjelasan lengkap mengenai beasiswa ini bisa dibaca di situs resmi KPU serta berkas-berkas yang bisa diunduh dari situs tersebut.
Simak juga Beasiswa S2 LPDP Program Reguler Dalam Negeri.
Selamat mencoba, semoga berhasil. jangan lupa bagikan informasi ini ke teman-teman lainnya.